Kamis, 12 Januari 2012

punya teguh


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semakin konvergennya (keterpaduan) perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas Negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya. Ironisnya, dinamika masyarakat Indonesia yang masih baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industri dan masyarakat Informasi, seolah masih tampak prematur untuk mengiringi perkembangan teknologi tersebut. (Group Riset UI, 1999: 1). Komputer sebagai alat Bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi informasi telah membantu akses ke dalam jaringan public (public network) dalam melakukan pemindahan data dan informasi. Dengan kemampuan komputer dan akses yang semakin berkembang maka transaksi perdagangan pun dilakukan di dalam jaringan komunikasi tersebut. Jaringan public mempunyai keunggulan dibandingkan dengan jaringan privat dengan adanya efisiensi biaya dan waktu. Hal ini membuat perdagangan dengan transaksi elektronik (Electronic Commerce) menjadi pilihan bagi para pelaku bisnis untuk melancarkan transaksi perdagangannya karena sifat jaringan public yang mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan.
Sementara itu pola dinamika masyarakat Indonesia khususnya pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai otoritas membuat regulasi akan masih bergerak tak beraturan ditengah keinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya dua ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk itu.Meskipun masyarakat telah banyak menggunakan produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya khususnya dalam perdagangan, tetapi bangsa Indonesia secara garis besar masih merabaraba dalam mencari suatu kebijakan public atau regulasi dalam membangun suatuinfrastruktur yang handal (National Information Infrastructure) dalam menghadapi infrastruktur informasi global (Global Information Infrastructure) Nusantara (21, 1999: 61). Beberapa pembahasan tentang telematika dan cyberlaw telah banyak dibahas, namun demikian RUU tentang Informasi elektronik dan transaksi elektronik belum disahkan sebagai hukum positif bagi aspek hukum transaksi elektronik dalam hokum perdagangan di Indonesia . Dari uraian di atas memunculkan permasalahan hukum dalam perdagangan
yaitu : “ Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum perdagangan di Indonesia ? ”
B. BATASAN MASALAH
Penelitian ini lebih berfokus pada penelitian kepustakaan yaitu dilakukan melalui data tertulis dengan membuat referensi secara obyektif dan sistematis dengan mengidentifikasikan karakteristik yang khas dari data-data yang ada, serta penelusuran data melalui browsing dan internet. Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronic commerce) tersebut maka dalam pembahasan tersebut penulis membatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUHPerdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
1.            Perjanjian dalam perdagangan.
2.            Legalitas Perjanjian perdagangan.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Perjanjian dalam Perdagangan
Pada dasarnya prinsip-prinsip atau kaidah yang fundamental dalam perdagangan internasional mengacu pada 2 prinsip kebebasan walaupun tidak semua ahli hukum internasional sepakat tentang hal ini namun kedua prinsip kebebasan ini merupakan hasil perkembangan yang telah berlangsung berabad abad. Karena itu pula prinsip kebebasan yang telah berkembang lama ini disebut juga sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional. Ada beberpa prinsip dasar, yaitu
1. “Freedom of Commerce” (prinsip kebebasan berniaga).
Hal ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang (Freedom of Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap Negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia.
2. “Freedom of Communication” (kebebasan berkomunikasi)
Bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksi perdagangan internasional ( Huala Adolf, 1997: 26).
Masalah mengenai kaidah-kaidah fundamental sebagian besarnya didasarkan pada perjanjian-perjanjian dan juga sebagian lain pada hukum kebiasaan internasional. Karena itu pula sepanjang perjanjian perjanjian tersebut sifatnya tidak begitu universal, sangatlah sedikit norma-norma khusus hukum perdagangan internasional yang dianggap sebagai "fundamental". Kesulitan dalam menetapkan atau menyatakan karateristik kaidah-kaidah hukum ekonomi internasional ini sebagai "fundamental" juga berasal dari karakteristik disiplin hokum ekonomi internasional itu. Yakni begitu luasnya perbedaan-perbedaan sistem ekonomi nasional. Sistem hukum Indonesia tentang perjanjian diatur dalam pasal-pasal buku III BW tentang perikatan.
Media elektronik di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet, mengingat penggunaan media internet yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, Selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Begitu pula perlu digaris bawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam ecommerce. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet :
1. Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
2. Menggunakan elektronik data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam transaksi elektronik (electronic commerce), para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman. Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan public yang tidak aman tersebut telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography). Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (commerce) disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang hanya bias dibaca/dibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi sebelumnya yang telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL, Firewall. Perlu diperhatikan bahwa, kelemahan hakiki dari open network yang telah dikemukakan tersebut semestinya dapat diantisipasi atau diminimalisasi dengan adanya system pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital Signature (Arianto Mukti Wibowo,1998). Digital Signature selain sebagai system tekhnologi pengamanan berfungsi pula sebagai suatu prosedur tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart prosedur suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan yang di buat para pihak (Group Riset FIKom.UI,1999: 3).




B. Legalitas Perjanjian Perdagangan
Dalam perspektif hukum, suatu perikatan adalah suatu hubungan hokum antara subyek hukum antara dua pihak, berdasarkan mana satu pihak berkewajibanatas suatu prestasi sedangkan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut. Karena perjanjian sebagai sumber perikatan maka sahnya perjanjian menjadi sangat penting bagi para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan. Menurut pasal 1320 KUHPerdata sahnya suatu perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif ( Subekti, 1996: 1). syarat subyektif adalah :
1.            Kesepakatan
2.            Kecakapan (bersikap tindak dalam hukum) untuk membuat suatu perikatan.
Sedangkan syarat obyektif, adalah :
1.            Suatu hal yang tertentu (obyeknya harus jelas),
2.            Merupakan suatu kausa yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum).
Syarat sahnya perjanjian kesepakatan antara para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian atau perikatan. Kesepakatan inilah yang menjadikan perbuatan tersebut dapat dilaksanakan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan kewajiban yang mutlak setelah perjanjian ini disepakati, sehingga ini akan melahirkan sebuah konsekuensi hukum bagi keduanya untuk mentaati dan melaksanakannya dengan sukarela. Berkaitan dengan perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian, J.Satrio mengatakan bahwa perjanjian adalah sekelompok/sekumpulan perikatan-perikatan yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan, sehingga apabila salah satu pihak dengan sengaja atau terbukti sengaja melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, dapat diupayakan hukum untuk meminta pihak yang bersangkutan ( J Satrio, 1995: 6).
Perjanjian alam transaksi elektronik (electronic commerce) sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan “ tinta basah” yang selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatan para pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bisa “mengingkari keberadaannya” sebagai subyek hukum dalam perjanjiaan transaksi elektronik. artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi dasar sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka (mukti Fajar ND, 2001: 66).
Electronic commerce seperti yang dikutip dari pesan presiden William.J.Clinton dalam pidato pengantar tentang A Framework for Global Electronic Commerce bagi para pengguna Internet tertanggal 1 Juli 1997, sebagian berbunyi : “….One of the most significant uses of the internet is in the world of commerce .Already it is possible to buy books and clothing, to obtain business advice ,,to purchase everything from gardening tools to high-tech telecommunication equipment over the internet…”. ”Goverments can have a profound effect on the growthof electronic commerce . By their actions, they can facilitate electronic trade or inhibit it. Goverment officials should respect the unique nature of the medium and recognize that widespread commposition and increased consumer choice should be the defining features of the new digital marketplace. They should adopt a market approach to electronic commerce that fasilitates the emergence of a global, transparent, and predictable , legal envirounment to support business and commerce.” (William J Clinton).
Pesan Presiden Clinton di atas sedikit banyak menekankan pada suatu bentuk baru perdagangan global yang menggunakan tekhnologi tinggi , dimana hal ini perlu didukung oleh pemerintah dengan mengajak bersama para pengguna electronic commercemembuat suatu kesepakatan tentang sebuah tatanan kerjasama yang baru dalam electronic commerce (A Framework for Global Electronic Commerce). Karena kegiatan Electronic Commerce yang diatur dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 (adalah salah satu produk dari UNCITRAL) maka, sekiranya tersebut, UNCITRAL Model Law on 5Electronic Commerce 1996 dapat digunakan sebagai "pegangan" atau kepastian dalam transaksi perdagangan internasional di Electronic Commerce. Beberapa hal yang perlu digaris bawahi tentang UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 seperti yang dikutip dariUS Framework for Global Electronic Commerce 1997 adalah “ Internationlly, the United Nations Commision on International Trade Law ( UNCITRAL ) , has completed work on a model law that supports the commercial used of internatonal contracts in electronic commerce . This model law establishes rules and norms that validate and recognize contract fromed through electronic means , sets default rules for contract formation and governance of electronic contract performance, defines the characteristicof a valid electronic writing and an original document ,provides far the acceptability of electronic signatures for legal and commercial purposes and support the admission of computer evidence in court and arbitration proceedings“ (UNCITRAL Model Law EC, 1996: 3).

Dari uraian kutipan tersebut terdapat penekanan pada validity and recoqnition of electronic contract performance ( keabsahan serta pengakuan terhadap bentuk kontrak elektronis ) dimana dapat diambil beberapa issues (Richard Hill and Ian Walden, 1996: 1), yaitu : a. “Writing required” (tulisan yang dikehendaki atau dibutuhkan); b. “Signature required” ( tanda tangan yang dikehendaki )
a) Bentuk tulisan
Bentuk tulisan menurut pasal 5 dalam model hukum, secara eksplisit memberikan nilai legal yang sama kepada transmisi elektronik seperti halnya bentuk tertulis:( Richard Hill and Ian Walden, 1996: 6). "(1) Where a rule of law requires information to be in writing or to be presented in writing, or provides for certain consequences if it is not, a data message satisfies that rule if the information contained therein is accessible so as to be usable for subsequent reference." Penyamaan nilai legal antara transmisi elektronik dengan bentuk tertulis ini dimaksudkan untuk mempermudah posisi transmisi ini sehingga dapat digunakan sebagai evidence nyata dalam pembuktian dan sebagai salah satu pendekatan yang relative paling mudah sebagai solusi yang ditawarkan.
b) Tanda tangan
Tanda tangan dalam model hukum secara eksplisit memberikan solusi teknis yang pas dan sama nilai legalnya dengan tandatangan tradisional, yang dalam maksud-maksud tertentu para pihak bias menyetujuinya jika mereka mau. Teknologi tandatangan elektronik masa depan ini dapat diperkenalkan sebagai teknologi yang cocok, tanpa harus mengubah undang-undang. Ketentuanketentuan pasal 7 dalam model hokum berhubungan erat dengan praktik yang sedang berlangsung (Richard Hill and Ian Walden, 1996:7). Article 7. Signature (1) Where the law requires a signature of a person, that requirement is met in relation to a data message if:
a) a method is used to identify that person and to indicate that person's approval of the information contained in the data message
b) that method is as reliable as was appropriate for the purpose for which the data message was generated or communicated, in the light of all the circumstances, including any relevant agreement.


Selain itu tekhnologi digital signaturetersebut mampu menjamin keutuhan isi data (dokument) perjanjian transaksi perdagangan, sehingga masing-masing pihak tidak bias mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati, karena teknologi tersebut mempunyai beberapa sifat : (Arianto Mukti Wibowo, et. All., :1)

       1. Authenticity (Ensured) : menunjukan asal muasalnya data
2. Integrity : menjamin keutuhan data yang dikirim
3. Non-Repudiation : tidak dapat disangkal siapa pengirim data tersebut
4. Confidentiality : menjamin kerahasiaan data dari pihak lain.
Sehubungan dengan tekhnologi digital signature yang mempunyai sifat tersebut di atas maka secara hukum dapat dianalogikan bahwa perjanjian yang dibuat melalui media elektronik adalah sah adanya sebab sumber perikatannya sebagaimana perjanjian yang dibuat secara konvensional. 6















KESIMPULAN
1.            Bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik (Electronic Commerce) dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangundangan yang berlaku (hukum positip) dengan mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronik commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang undang
2.            Bahwa kepastian atas subjek dan objek perdagangan menjadi hal yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnyanya mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdangangan menjadi prosedur resmi adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan. Karena transaksi elektronik (electronic commerce) secara tekhnis berbeda karena kemajuan tekhnologi informatika sehingga perlu diatur mengenai standarisasi tekhnis yang secara hokum mempunyai kekuatan legalitas yang sama dengan model perjanjian konvensional, baik dalam bentuk tulisan maupun tanda tangan. Untuk sementara adanya tekhnologi tanda tangan digital (digital signature)yang merupakan procedur standart teknis dapat menjamin legalitas perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik (electronic commerce ).
DAFTAR PUSTAKA
Arrianto Mukti Wibowo, Tanda tangan digital & sertifikat digital: Apa itu? 1998 Artikel Infokomputer edisi Internet Juni 1998
Budi Sutedjo S., Internet lahirkan cara dagang secara electronik, bulletin jendela informatika,vol 1, no. 2, edisi desember 1999
Richard hill and Ian Walden The Draft UNCTRAL Model Law for Electronic Commerce ; isues andsolutions, terjem. Oleh M. fajar dipublikasikan maret 1996, hal 1 lihat
>http// : www.Banet.com/_ricard hill

Jumat, 06 Januari 2012

TIK UAS

writter

format (font, column, dropcrap. header. footer, dsb
tabel (rumus)
mail merge

calc
aritmatic
statistic
grafic
if --> 2 kondisi, 3 kondisi. 4  kondisi

immpres

Jumat, 30 Desember 2011

TIK 31 DESEMBER

=IF(A3="FP";"FAKULTAS PSIKOLOGI";IF(A3="HI";"HUBUNGAN INTERNASIONAL";IF(A3="FT";"FAKULTAS TEKNIK";"ILMU KOMUNIKASI")))

=IF(A3="FP";900000;IF(A3="HI";10000000;IF(A3="IL";12000000;15000000)))
http://9gag.com/gag/1352676

= SAMA DENGAN
>LEBIH BESAR DARI
>= LEBIH BESAR DARI DAN SAMA DENGAN
< LEBIH KECIL DARI
<= LEBIH KECIL DARI DAN SAMA DENGAN
<> TIDAK SAMA DENGAN

=IF(C3<=1000000;C3*10%;IF(C3<=14000000;C3*15%;C3*20%))
=IF(C3<=10000000;C3*10%;IF(C3<=14000000;C3*15%;C3*20%))
=IF(D3<=900000;"KECIL BEUD";IF(D3<=2500000;"SEDANG";IF(D3<=10000000;"MANTEPPP")))

Jumat, 23 Desember 2011

TIK 24 DESEMBER

FUNGSI IF
BP ; =IF(KONDISI;NILAI 1; NILAI 2

CONTOH
=IF(C7=1;"SMA";"SMK")
=IF(E7="P";"PRIA";"WANITA")
=IF(G7="HI";"HUBUNGAN INTERNASIONAL";"ILMU KOMUNIKASI")
=IF(H7="HUBUNGAN INTERNASIONAL";12000000;10000000)


Nomor Nama calon mahasiswa Kode katagorik Keterangan kategori Kode jenis kelamin KODE NAMA PRODI NAMA PRODI Biaya
Test
Sekolah SEKOLAH
PRODI

kuliah/tahun
A001 Budi 1 SMA P PRIA HI HUBUNGAN INTERNASIONAL 12000000
A002 Agus 1 SMA P PRIA IL ILMU KOMUNIKASI 10000000
A003 Rini 2 SMK W WANITA HI HUBUNGAN INTERNASIONAL 12000000
A004 Anita 2 SMK W WANITA HI HUBUNGAN INTERNASIONAL 12000000
A005 Jasan 1 SMA P PRIA IL ILMU KOMUNIKASI 10000000
A006 Mami 1 SMA W WANITA HI HUBUNGAN INTERNASIONAL 12000000

Jumat, 16 Desember 2011

pengantar statistika

ukuran penyebaran data adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa besar nilai-nilai data berbeda atau barcariasi dengan nilai ukuran pusatnya atau seberapa besar penyimpanan nilai-nilai data dengan nilai pusatnya

macam ukuran penyebaran
macam2 ukuran penyebaran
  1. range =nilai terbesar - nilai terkecil 
  2. kelemahan kelebihan range kelebihan range yaitu 
  3. perhitungan 
kelemahan kelebihan range
kelebihan range yaitu :
1. perhitungan sederhana
2. perhitungan dapat dilakuakn secara cepat
3. sudah dapat menggambarkan ketersebaran data observasi

kelemahan range yaitu
hasil pengukuranya kasar
2. perhitungan hanya berdasarkan pada dua titik ekstrim dalam distribusi sehingga informasi ternta

simpangan

Selasa, 22 November 2011

pasca UAS ekonomi pancasila

a.       Pembukaan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Suatu keberuntungan yang tak terhingga bagi penulis sehingga bisa menulis paper yang telah diberikan oleh dosen yang mengampu mata kuliah “Pengantar Ilmu Ekonomi” karena penulis bisa lebih jauh memperdalami tentang apa itu “Ekonomi Pancasila” yang dianut oleh Indonesia jika bukan karena tugas ini mungkin tidak mengetahui apa-apa tentang ekonomi pancasila yang  telah dianut oleh Indonesia sejak zaman orde baru, sekian dan mari kita masuk ke ke penjelasan lebih dalam tentang apa itu “EKONOMI PANCASILA?”
b.      Sejarah Ekonomi Pancasila
Menurut penulis paper yang membaca berbagai macam sumber, Sejarah sistem ekonomi Pancasila sebenarnya adalah sejarah republik Indonesia. sistem ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD-45. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
c.       Tokoh-tokoh  yang memperkenalkan teori Ekonomi Pancasila
Ekonomi Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Soekarno Hatta, didengungkan kembali oleh Emil Salim [1] Mengenang 6 tahun Kepergian Prof. Mubyarto[2]. Meski bukan yang pertama dan yang satu-satunya, tapi di tangan beliaulah Ekonomi Pancasila berkembang dan menemukan bentuknya. Tak heran jika nama Mubyarto ini kemudian lekat dan identik dengan Ekonomi Pancasila. Begitupun sebaliknya.. Ekonomi Pancasila adalah jejak intelektual yang beliau tinggalkan. Perjalanan intelektualnya di awali dengan menyelesaikan gelar sarjananya pada Fakultas Ekonomi, Universitas Gadjah Mada (1959). Gelar Master di Vanderbilt University (1962) dan Doktornya di selesaikan di Iowa State University (1965).  Selama hidupnya, beliau aktif di berbagai kegiatan dan organisasi. Di dunia teoritisi beliau adalah dosen di Fakultas Ekonomi Unversitas Gadjah Mada. Dunia praksisi beliau tekuni dengan aktif di lembaga/pusat studi, termasuk pernah menjabat sebagai anggota MPR-RI. Di tahun 1979 beliau di tetapkan sebagai Guru Besar Ekonomi pada almamaternya.. Konsistensi beliau untuk memperjuangkan Ekonomi Pancasila terlihat dari dibentukan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) di Universitas Gadjah Mada tanggal 12 Agustus 2002. PUSTEP UGM mengadakan kajian-kajian teoritis maupun praksis sebagai bahan menyusun prinsip-prinsip umum menjalankan Ekonomi Pancasila,yaitu rumusan konkrit bagaimana bekerjanya ekonomi Pancasila (Mubyarto, 2003). Di lembaga ini beliau menjabat sebagai kepala.
Salah satu pemikiran beliau ada di dalam bukunya Apa & Siapa: Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986[3], konsep Ekonomi Pancasila yang dikembangkan Mubyarto sempat ditertawakan sejumlah kalangan. Konsepnya yang sangat normatif dinilai sangat sulit untuk diterapkan di Indonesia meskipun dikembangkan dari dasar negara Indonesia Pancasila. Satu hal yang selalu disampaikan Mubyarto untuk menjawab kesalahpahaman yang telah terlanjur menjadi pemahaman umum adalah bahwa dia bukan penemu Ekonomi Pancasila. Dia hanya mengembangkan lebih lanjut konsep Ekonomi Pancasila setelah idenya didengungkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, dan untuk pertama kalinya dirumuskan oleh Emil Salim. Berawal dari kegelisahan terhadap perkembangan dan implementasi ilmu ekonomi. Beliau merasa bahwa hubungan antara ekonomi dan keadilan sangatlah jauh. Terlebih jika melihat yang tejadi di sekitar, yaitu kebijakan ekonomi yang di tempuh oleh banyak negara, termasuk Indonesia (Mubyarto,1981). Dalam implementasi ekonomi neoklasik terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan ekonomi. Bahkan dituding menjadi penyebab munculnya permasalahan baru. Berbeda jauh dengan teorinya yang diajarkan di institusi pendidikan. Teori ekonomi yang berkembang lahir pada abad 18 dalam suasana keinginan adanya kebebasan (liberalisme) di dunia barat (Mubyarto,1980). Menafikan peran agama dan mengabaikan peran ilmu sosial lainnya. Indikasi kegagalan ekonomi neoklasik diantaranya terlihat dari relevansi teorinya yang hanya sesuai dengan sebagian kecil perekonomian dan untuk konteks Indonesia teori ekonomi klasik lebih berkembang sebagai seni daripada sebagai ilmu (Mubyarto, 1979). Teori ekonomi sosialis sebagai altermatif pun terbukti tidak berdaya melawan dominasi perkembangan terori ekonomi neoklasik ini. Semangat beliau untuk membangun teori ekonomi yang lebih realistik, manusiawi tanpa meninggalkan nilai lokal bangsa Indonesia kemudian tertuang dalam konsep Ekonomi Pancasila. Konsep ini lahir di bumi Indonesia, digali dari filsafat bangsa Indonesia dan kemudian dianggap paling tepat mengarahkan perjalanan bangsa Indonesia menuju masarakat adil dan makmur (Mubyarto,1980). Perjalanan beliau dalam memperjuangkan Ekonomi Pancasila bukan tanpa halangan. Begitu banyak pemikir yang kontra terhadap satu konsep alternif ini. Di tahun 80an, Ekonomi Pancasila sempat menjadi polemik. Semua itu tidak mampu menyurutkan semangat beliau untuk terus berjuang dan menyelesaikan misi suci untuk membentuk generasi masa depan yang lebih manusiawi. Memang akan tidak bemanfaat untuk menamakan setiap kebijakan dengan nama Pancasila. Pancasila diharapkan menjiwai setiap kebijakan bukan sebagai nama (etiket) setiap kebijakan (Mubyarto,1981). Dengan mengimplementasikannya maka dengan sendirinya Ekonomi Pancasila ini akan menjelma menjadi Ekonomi Indonesia,  Dari beliaulah kita banyak belajar. Menggali kearifan nilai bangsa Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan. Bukan meminggirkannya. Membiarkan nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan mengerogoti keutuhan bangsa ini.

d.      Ciri-ciri Ekonomi Pancasila
Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.
Tambahan :
Dalam sistem Ekonomi Pancasila perekonomian liberal maupun komando harus dijauhkan karena terbukti hanya menyengsarakan kaum yang lemah serta mematikan kreatifitas yang potensial. Persaingan usaha pun harus selalu terus-menerus diawasi pemerintah agar tidak merugikan pihak-pihak yang berkaitan.
e.       Salah Satu Program Ekonomi Pancasila
Program IDT[4] adalah salah satu program pemerintah yang diluncurkan Mubyarto pada tahun 1993 pada saat menjabat sebagai Asisten Menteri Pembangunan Perencanaan Nasional/Kepala Bappenas, yaitu menghibahkan dana pemerintah kepada kelompok masyarakat miskin untuk dikelola langsung oleh masyarakat secara musyawarah dengan menggunakan konsep dana bergulir. Program IDT ini adalah hasil pemikiran Mubyarto bersama dengan koleganya, misalnya yang tergabung di dalam Yayasan Agro Ekonomika (YAE) seperti sosiolog pedesaan IPB Sayogyo dan Direktur LSM Bina Swadaya Bambang Ismawan. Program IDT sebagai program pengentasan kemiskinan telah berhenti, namun konsep hibah dana bergulir yang dikembangkan oleh Mubyarto dkk sampai sekarang masih digunakan dalam bentuk program-program lain di berbagai sektor pembangunan di Indonesia.
f.       Isi Dari Ekonomi Pancasila
Ekonomi pancasila di definisikan sebagai sistem ekonomi yang di jiwai ideologi Pancasila yang merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluagaan dan kegotongroyongan nasional. Intisari Pancasila (Eka Sila) menurut Bung Karno adalah gotongroyong atau kekeluargaan, sedangkan dari segi politik Trisila yang diperas dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme), sosio-nasionalisme, dan sosio-demokrasi.
Praktek-praktek liberalisasi perdagangan dan investasi di Indonesia sejak medio delapanpuluhan bersamaan dengan serangan globalisasi dari negara-negara industri terhadap  negara-negara berkembang, sebenarnya dapat ditangkal dengan penerapan sistem ekonomi Pancasila. Namun sejauh ini gagal karena politik ekonomi diarahkan pada akselerasi pembangunan yang lebih mementingkan pertumbuhan ekonomi tinggi ketimbang pemerataan hasil-hasilnya. Keberadaan Ekonomi Pancasila ini pun tidak perlu dibatasi hanya oleh dua kutub saja tetapi dapat diluarnya . Sistem Ekonomi Pancasila merupakan sistem ekonomi campuran yang mengandung pada dirinya ciri-ciri positif dari kedua sistem ekstrim yang dikenal yaitu kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis (Mubyarto, 1980). Berbeda dengan ekonomi peraturan yang jelas antitetikal dengan makna Ekonomi Pancasila sebagai wadah berkembangnya manusia Indonesia seutuhnya. Dalam Ekonomi Pancasila, satu sumber legitimasi diambilnya tindakan pengaturan dalam pembatasan kebebasan usaha adalah adanya ekses negatif dari setiap tindakan (Mubyarto, 1981).  Peranan unsur agama sangat kuat dalam konsep Ekonomi Pancasila. Karena unsur moral dapat menjadi salah satu pembimbing utama pemikian dan kegiatan ekonomi. Kalau moralitas ekonomi Smith adalah kebebasan (liberalisme) dan ekonomi Marx adalah diktator mayoritas (oleh kaum proletar) maka moralitas Ekonomi Pancasila mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sehingga pelaku Ekonomi Pancasila tidak hanya sebagai homo economicus tapi juga homo metafisikus dan homo mysticus (Mubyarto, 1986).zzzzzzzzzz
Pelaku-pelaku ekonomi inilah yang secara agregatif menciptakan masyarakat yang berkeadilan sosial dan besifat sosialistik yaitu adanya perhatian yang besar pada mereka yang tertinggal (Mubyarto, 1981). Ditambah dengan semangat nasionalistis dan kesungguhan dalam implementasi, Ekonomi pancasila akan mampu menciutkan kesenjangan kaya-miskin atau mampu mencapai tujuan pemerataan (Mubyarto, 1986).
Kompleksitas permasalah manusia dengan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan monodisiplin. Oleh karena itu Ekonomi Pancasila menggunakan pendekatan intrdisipliner. Upaya pengembangan teori Ekonomi Pancasila erat kaitanya dengan perkembangan ilmu sosial antara lain sosiologi, antopologi, ilmu politik bahkan ilmu sejarah. Dengan demikian teori Ekonomi Pancasila akan berkembang tetapi memerlukan bantuan ahli teori. Ahli pemikir haruslah tokoh pemikir yang mampu menggali pikiran2 asli Indonesia (Mubyarto, 1980), dan mampu mencari titik keseimbangan antara berfikir kritis analitik dalam menganalisis masa kini dan metafisik filsafati untuk meramal masa depan (Mubyarto,1981).
Karena sistem Ekonomi Pancasila bersumber langsung dari Pancasila sila kelima; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan amanat pasal 27 [2], 33-34 UUD-45. Sila kelima ini menjelaskan bahwa semua orientasi berbangsa dan bernegara—politik ekonomi, hukum, sosial dan budaya—adalah dijiwai semangat keadilan menyeluruh dan diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Khusus dalam hal ekonomi diperjelas lagi dalam pasal 27 [2] berbunyi; tiap-tiap warga negara berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 33 berbunyi; [1] Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. [2] Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasasi oleh negara. [3] Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa, demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34 berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.[5]  Dengan landasan onsepsional tersebut maka sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologism, epistemologis dan aksiologis.Keberadaan[6]  sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan konstitusionalnya.  Keduanya  lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tapi MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No.XXIII/MPRS/1966. Inti dari ketetapan ini adalah kalimat yang berbunyi, "system ekonomi terpimpin berdasarkan Pancasila sebagai jaminan berlangsungnya demokrasi ekonomi. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,…" Selanjutnya rumusan tersebut dapat kita lacak mulai dari GBHN 1973-1998 dan GBHN 1999.  Intinya, dalam keseluruhan GBHN 1973-1998
pembangunan ekonomi nasional adalah;
Pertama, keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan  dilaksanakan sebagai pengamalan dari semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh yang meliputi pengamalan semua sila dalam Pancasila. Pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam sistem ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Kedua, pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana,menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju.
Ketiga, dalam kaidah penuntun disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD-45 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan dengan memiliki 8 ciri positif dan 3 ciri negatif. Delapan ciri positif tersebut adalah;
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sedang 3 ciri negatif yang harus dihindari adalah;
1). Sistem free fight liberalism,
2). Sistem etatisme.
3). Pemusatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keempat, pelaksanaan pembangunan jangka panjang kedua diarahkan untuk tetap bertumpu pada trilogi pembangunan. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi diperlukan untuk menggerakan dan memacu pembangunan di bidang lain sekaligus sebagai kekuatan utama pembangunan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dengan lebih memberi peran kepada rakyat untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, dijiwai
semangat kekeluargaan, didukung oleh stabilitas nasioanal yang mantap dan dinamis melalui pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan koperasi perlu dilanjutkan dan makin diarahkan untuk mewujudkan koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh, kuat dan mandiri serta sebagai soko guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan perekonomian nasional, sehingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan itu, perlu ditingkatkan dengan sungguh-sungguh penataan koperasi, usaha negara, dan usaha swasta agar masing-masingmelaksanakan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional yang didasarkan pada demokrasi ekonomi berlandaskan Pancasila. Pembangunan ekonomi secara bertahap harus ditata dalam peraturan perundang-undangan.
Kelima, dalam kebijakan umum, pembangunan di bidang ekonomi diarahkan pada pemantapan sistem ekonomi Pancasila sebagai pedoman  mengembangkan perekonomian nasional yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi yang ditandai oleh makin berkembangnya keanekaragaman industri di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, pembangunan usaha nasional yang terdiri atas Koperasi-BUMNSwasta diarahkan agar tumbuh dan berkembang sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam mekanisme pasar terkelola yang dijiwai, digerakkan, dan dikendalikan dalam sistem ekonomi Pancasila.
Ketujuh, usaha negara perlu terus diperbaiki dan dipertahankan kinerjanya agar mampu melaksanakan fungsi dan perannya, memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi... usaha nyata yang kegiatannya menyangkut kepentingan negara dan menguasai hajat hidup orang banyak perlu dikelola secara produktif dan efesien untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan untuk memantapkan perwujudan demokrasi ekonomi. Pada GBHN 1999 [Tap MPR No. 4/MPR/1999] subtansi dari konsep tersebut tetap dipertahankan walaupun dengan perbaikan redaksi yaitu system ekonomi Pancasila menjadi sistem ekonomi kerakyatan dan mekanisme pasar terkelola menjadi mekanisme pasar yang berkeadilan. Sedangkan di level UU kita dapat lacak antara lain dari UU No. 12/67 tentang perkoperasian, UU No. 6/74 tentang ketentuan pokok kesejahteraan, UU No. 4/79 tentang kesejahteraan anak, UU No. 4/82 tentang pengelolaan
lingkungan berbasis rakyat setempat, UU No. 3/89 tentang telekomunikasi untuk kesejahteraan bangsa dan kemakmuran rakyatnya, UU No. 21/92 tentang pelayaran untuk kemakmuran rakyat, UU No. 10/92 tentang pembangunan keluarga sejahtera, UU No. 25/92 tentang pembangunan Koperasi, UU No. 7/92 tentang perbankkan yang sehat dan mitra ekonomi rakyat, UU No. 9/95 tentang usaha kecil, UU No. 7/96 tentang pangan, UU No. 19/2003 tentang BUMN
[Badan Usaha Milik Negara], UU No. 38/2004 tentang pembangunan jalan sebagai tangungjawab Negara, UU No. 31/2004 tentang perikanan, UU No. 18/2004 tentang perkebunan, UU No. 7/2004 tentang sumber daya air milik Negara untuk rakyat, dll
Selanjutnya untuk memahami keberadaan sistem Ekonomi Pancasila dapat ditengarai dengan menilik dari ciri pokoknya. Tetapi, ciri pokok ini masih menjadi perdebatan yang panjang di antara para ilmuwan. Perdebatan dan pendekatan pemahaman sistem ekonomi Pancasila mulai muncul dari berbagai disiplin ilmu. Misalnya, sosiologi, antropologi, sejarah, falsafati, hukum dan studi tata peran pelaku ekonomi. Pendekatan-pendekatan struktural juga dapat menjelaskan bagaimana sistem Ekonomi Pancasila dipahami. Bappenas adalah representasi dari pendekatan struktural karena ia ditugaskan membuat konsep awal GBHN. Sedangkan berdiri dan berkembangnya secara pesat lembaga Koperasi dan BUMN sesungguhnya juga menjadi bukti bahwa sistem ekonomi Pancasila dapat didekati dari prespektif kelembagaan ekonomi. Dalam hal ini, Bung Hatta pernah menulis bahwa pembangunan ekonomi nasional terutama harus dilaksanakan dengan dua cara; Pertama, pembangunan yang besar-besar dikerjakan oleh pemerintah atau dipercayakan kepada badan-badan hukum yang tertentu di bawah penguasaan atau pengawasan pemerintah. Pedomannyamencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kedua, pembangunan yang kecil-kecil dan sedang, dikerjakan oleh rakyat secara koperasi. Koperasi dapat berkembang berangsur-angsur dari kecil dan sedang menjadi besar, dari pertukangan atau kerajinan menjadi industri. Di antara medan yang dua ini, usaha pemerintah dan Koperasi sementara waktu masih luas medan usaha bagi inisiatif partikelir dengan bentuk perusahaan sendiri.[7] Selanjutnya, perdebatan ciri tersebut dapat dibaca lewat tulisan Emil Salim, Mubyarto dan Dawam Rahardjo. Menurut Emil Salim, ciri sistem Ekonomi Pancasila hanya empat. 1). Adanya demokrasi ekonomi; produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dan di bawah pimpinan atau penilikan anggota. 2). Ciri kerakyatan; memperhatikan penderitaan rakyat. 3). Kemanusiaan; tidak memberi toleransi pada eksploitasi manusia. 4). Religius; menerima nilai-nilai agama dalam hidupnya.[8] Sedang menurut Mubyarto, ekonomi Pancasila memiliki lima ciri. 1).Adanya rangsangan ekonomi, moral dan sosial. 2). Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial sesuai asas kemanusiaan. 3). Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh dan nasionalisme. 4). Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan merupakan bentuk paling kongkrit dari usaha bersama. 5). Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.[9]
Dawam Rahardjo menengarai sistem ekonomi Pancasila dengan mengutip enam ciri positif dan tiga ciri negatif demokrasi ekonomi sebagaimana ada dalam Tap MPRS No. XXIII/1966.[10] Keenamnya disusun dari, oleh dan demi rakyat luas bersama pemerintah secara sengaja dan dalam tempo sesingkatsingkatnya. Tentu saja pemerintah dan para politisi-negarawanlah sebagai pelaku utamanya. Dari berbagai penelusuran dan pengalaman di lapangan maka kami memiliki pendapat bahwa, Sistem Ekonomi Pancasila adalah sistem ekonomi yang mengandung nilai-nilai strategis budaya bangsa yaitu kekeluargaan dan kemandirian sebagai ciri strategis budaya bangsa. Karena itu cirinya adalah;
1). Sistem Ekonomi Pancasila bertujuan sebesar-besarnya untuk  kemakmuran rakyat. Dalam sebuah sistem maka tujuan harus menjadi cirri utama dari gerak dan arah sistem tersebut. Untuk itu, penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa tujuan ekonomi Pancasila adalah kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan orang per seorang.
2). Keikutsertaan rakyat banyak dalam kepemilikan, proses produksi dan menikmati hasilnya. Kepemilikan menjadi sangat penting karena kemiskinan struktural telah begitu lama dirasakan oleh rakyat banyak. Dengan kepemilikan diharapkan agar bangsa kita tidak menjadi kuli tetapi menjadi tuan di negeri sendiri. Dengan kepemilikan tersebut, akan menimbulkan insentif dan motivasi sehingga mereka dapat memasuki proses produksi secara maksimal dan menguntungkan. Dengan memiliki aset dan alat produksi, diharapkan kesejahteraan akan meningkat dan martabat bangsa akan terjaga. Adapun dari aspek kelembagaannya, keikutsertaan rakyat dalam bentuk Koperasi, BUMN [pemilikan kolektif] dan Swasta.
3). Menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan. Ini merupakan realisasi dari pasal 33 ayat 1&3. Dalam mekanisme ini ditentukan di mana peran negara dan di mana peran pasar. Karena itu, dalam mekanisme pasar berkeadilan, pertama-tama biarlah pasar berjalan seefektif mungkin dengan persaingan sehat. Apabila pasar mengalami kegagalan karena suatu kegiatan ekonomi tidak menguntungkan tetapi dibutuhkan rakyat atau ada sekelompok besar pelaku ekonomi yang tidak mampu bersaing dalam pasar karena terbatasnya sumber daya ekonomi yang dimilikinya, maka pemerintah berkewajiban melakukan peranan aktif untuk kepentingan rakyat banyak.
4). Perencanaan strategis ekonomi nasional. Ini adalah tafsir dari bunyi pasal 33 UUD-45 ayat 1 yang mengatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Artinya, negara secara sadar menyusun perekonomian secara nasional untuk menghasilkan blue print ekonomi yang akan menjadi petunjuk arah dan pola kebijakan bagi
penyelenggaraan serta alat ukur sekaligus jaminan bagi keikutsertaan seluruh rakyat dalam proses produksi bagi tercapainya kesejahteraan rakyat. Dalam perencanaan strategis ekonomi nasional tersebut akan ditetapkan distribusi sumberdaya alam yang dapat dilakukan hanya melalui mekanisme pasar yang sehat atau melalui mekanisme pasar yang diintervensi pemerintah karena kegagalan pasar. Proses perencanaan strategis tersebut dilaksanakan melalui
pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR. Selanjutnya persetujuan tersebut dikukuhkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Pada masa Orde Baru perencanaan tersebut tercantum pada Tap MPR tentang GBHN dan UU tentang RAPBN.
5). Koperasi berperan utama di sektor ekonomi rakyat. Maksudnya adalah, koperasi harus menjadi satu-satunya solusi kelembagaan bagi usahausaha kecil yang berjumlah besar tetapi terbatas asetnya terutama di sektor  pertanian. Dengan demikian, fungsi dan peran Koperasi adalah menghimpun kekuatan ekonomi yang diproduksi rakyat banyak guna menjawab tantangan globalisasi dengan cara berusaha kolektif sehingga mampu meningkatkan proses
produksi menjadi lebih produktif dan efesien serta dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk itu, koperasi harus berperan utama di sektor ekonomi rakyat di mana unit-unit ekonomi dan usaha kecil yang dimiliki rakyat banyak bekerja. Di samping itu, Koperasi sebagai jiwa dan semangat harus menjadi jiwa dan semangat BUMN dan Swasta. Bentuk-bentuk penerapannya adalah pembentukan koperasi karyawan dan pemilikan saham perusahaan oleh
koperasi karyawan dan koperasi yang mengurusi ketentuan usaha.
6). BUMN berperan utama dalam kegiatan-kegiatan ekonomi yang stretegis dan atau menguasai hajat hidup orang banyak. Ini adalah jawaban dari pasal 33[2] beserta penjelasannya yang meminta pemerintah untuk mendirikan perusahaan negara untuk dapat mengurus di bidang ekonomi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini karena jika bukan negara yang melakukannya, ditakutkan terjadinya penguasaan ekonomi oleh orang atau
lembaga ekonomi yang menyengsarakan dan menindas rakyat. Dengan demikian, fungsi dan peranan utama dari BUMN adalah menjamin tersedianya kebutuhan ekonomi yang tidak diproduksi rakyat banyak tetapi hasilnya penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak. BUMN juga harus melindungi rakyat banyak dari penguasaan yang menindas dari dalam maupun dari luar. Dengan cara pendirian dan penguatan BUMN maka pemerintah tidak perlu ikut dalam mekanisme pasar yang biasanya menjadikan distorsi. BUMNlah yang ditugasi
pemerintah untuk terlibat secara sadar melindungi kepentingan ekonomi rakyat banyak tanpa harus mendistorsi pasar.
7). Kemitraan yang setara antara Koperasi-BUMN-Swasta. Model kemitraan merupakan bentuk dari jawaban pasal 33 [1] tentang usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam sejarahnya, usaha kecil rakyat kita tersebar sangat luas dan berjumlah sangat banyak [99% usaha kita adalah pengusaha mikro]. Usaha para pengusaha mikro di negara kita menjadi tidak
visible dalam ekonomi modern, karena itu mereka harus kerjasama agar kuat, efektif dan efesien. Kerjasama mereka harus dimulai dari koperasi, kemudian Koperasi bekerjasama dengan BUMN untuk kegiatan ekonomi yang penting dan menguasai hidup orang banyak. Di luar kegiatan ekonomi tersebut, Koperasi dapat bekerjasama dengan Swasta. Kerjasama yang setara akan memberikan sinergi sehingga mampu menghasilkan capaian memuaskan bahkan berlebih
daripada bila mereka berusaha sendiri-sendiri. Agar kesetaraan terjadi diantara ketiganya, pemerintah harus mengatur lewat undang-undang. Pokok-pokok kemitraan berisi kesepakatan untuk bersaing secara sehat, keterkaitan usaha dan kepemilikan saham.
8). Perencanaan pemerintah. Ini merupakan tafsir dari pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya bahwa distribusi sumberdaya alam dan seluruh kekayaan Negara dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bersama.
Berbagai perencanaan yang dilakukan negara adalah; pertama, melalui penegakan peraturan perundang-undangan. Diantaranya tentang undanguandang persaingan sehat, hubungan kerja industrial, dan jaminan sosial. Kedua, melalui pelayanan masyarakat. Diantaranya pendirian rumahsakit dan sekolah. Ketiga, melalui instrumen fiskal. Diantaranya penghapusan pajak,
pemberian subsidi serta pembuatan prasarana dan sarana yang langsung berhubungan dengan rakyat seperti jalan dan irigasi. Ketiga, pembentukan dan penguatan BUMN. Dari berbagai uraian tentang ciri dan sistem ekonomi Pancasila seperti diatas, kami berpendapat bahwa sebagian ciri ini telah ada dalam GBHN dan dilaksanakan oleh Orde Baru. Dalam hubungannya dengan pelaksanaan Sistem Ekonomi Pancasila, menarik untuk menyetujui pendapat Peter McCawley, bahwa perdebatan konsep sistem Ekonomi Pancasila akan lebih produktif dan efesien apabila sistem Ekonomi Pancasila benar-benar bisa diterapkan untuk mengatasi
masalah-masalah kongkrit yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia.[11] Dan, ternyata dalam mengatasi persoalan utama bangsa pada awal Orde Baru seperti kelangkaan pangan, pengangguran dan kemiskinan, pemerintah Orde Baru melalui GBHN sebagai pelaksanaan sistem Ekonomi Pancasila telah menetapkan pembangunan sektor pertanian pangan, terutama beras sebagai prioritas pembangunan. Pembangunan sektor pangan ini disebut juga program
revolusi hijau. Mengapa komoditi beras menjadi diutamakan? 1). Karena sebagian besar rakyat miskin bekerja di sektor pertanian, khususnya beras. 2). Beras adalah hajat hidup sebagian besar masyarakat. 3). Harga beras saat itu tidak stabil dan tinggi karena kelangkaan suplai dalam negeri akibat produksi yang sangat rendah. Oleh karena itu dibuatlah satu program peningkatan
produksi agar tercapai swasembada beras, kestabilan harga, dan pada gilirannya peningkatan dan pendapatan kesejahteraan petani.Dalam program tersebut tetap digunakan mekanisme pasar untuk menetapkan harga beras yang stabil yang dapat memberikan insentif untuk peningkatan produksi di satu pihak, di lain pihak harga tersebut tetap terjangkau oleh daya beli sebagian besar konsumen rakyat banyak. Untuk menangani pemasaran beras, pemerintah menugaskan Bulog agar menjaga stabilitas harga dengan mendapatkan fasilitas kredit lunak dari Bank Indonesia
dan kewenangan monopoli impor beras. Dalam prakteknya, Bulog dalam menjaga kestabilan harga, ia hanya menguasai stok nasional sebesar 10% dari produksi beras. Stok nasional itu dipenuhi dari pengadaan dalam negeri dengan pembelian dari koperasi dan swasta dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah. Sebaliknya, pada waktu harga tinggi, Bulog melakukan operasi pasar melalui koperasi dan swasta agar harga tetap terjangkau oleh daya beli rakyat banyak. Apabila untuk operasi pasar, stok nasional tidak mencukupi, Bulog diberi kewenangan tunggal untuk mengimpor beras. Untuk mengatasi problem sebagian besar petani yang memiliki aset-aset produksi seperti modal, tekhnologi dan tanah yang sangat terbatas, para petani
dihimpun dalam Koperasi agar kegiatannya lebih produktif dan efesien. Di samping itu, pemerintah melalui perusahaan-perusahaan negara dan melalui Koperasi langsung memfasilitasi para petani dengan bermacam subsidi, pembebasan pajak, penyediaan prasarana dan sarana produksi, serta pemasarannya.Untuk bibit lewat PT SahYang Sri, pupuk lewat PT Pusri, Pupuk Kaltim dll, obat-obatan lewat PT Pertani, modal lewat BRI, dan pemasaran oleh Bulog.
Sedangkan pembangunan irigasi, jalan dan prasarana dan sarana lainnya dilakukan langsung oleh pemerintah. Untuk maksud tersebut, pemerintah melakukan investasi besar-besaran dalam mendirikan pabrik pupuk, pembuatan irigasi dan pembuatan jalan-jalan di pedesaan dengan bantuan utang luar negeri yang lunak. Dari pelaksanaan program di atas, jelaslah bahwa mekanisme pasar tetap digunakan oleh tiga pelaku ekonomi melalui kemitraan yang setara dengan dikendalikan oleh peran Bulog sebagai stabilisator harga beras. Petani beserta koperasi dapat ikut aktif berpartisipasi dan besar perannya dalam proses pasar tersebut karena mendapat input besar-besaran dari pemerintah. Hasilnya, terjadi peningkatan produksi sebesar lebih dari 50% yaitu pada tahun 1970 produksi beras baru mencapai 13,1 juta ton menjadi sebesar 20,2juta ton pada tahun 1980.14 Pada tahun 1984, program ini berhasil menjadikan Indonesia dari negara pengimpor beras terbesar menjadi negara yang swasembada beras.  Program ini mendapat pengakuan dari FAO. Suatu prestasi bangsa yang sangat membanggakan. Dalam kegiatan perekonomian lainnya untuk mengatasi kelangkaan pangan dan kemiskinan, dijumpai juga implementasi sistem Ekonomi Pancasila, yaitu program peningkatan produksi susu sapi untuk mengurangi impor susu yang sangat besar sekali. Walaupun agak berbeda dengan kasus beras karena pasar susu sapi sangat terbatas, terutama pada industri pengolahan susu. Dalam pasar susu ini, penentuan harga dalam perdagangan susu sapi lebih banyak ditetapkan oleh rasio susu impor dan susu lokal. Di samping itu didasarkan melalui konsensus dalam kemitraan antara koperasi susu dengan perusahaan industri pengolahan susu tersebut. Untuk kepastian pelaksanaannya maka konsensus tentang harga tersebut diatur melalui Mentri Perdagangan. Program ini merupakan revolusi putih di pedesaan yang berhasil meningkatkan jumlah kepemilikan sapi oleh peternak pada tahun 1979, dari 6.780 peternak memiliki 38.185 ekor menjadi 74.000 peternak yang memiliki 250.000 ekor tahun 1989. Mereka menghasilkan produksi susu tahun 1979 sebesar 10.3 juta liter menjadi 250 juta liter pada tahun 1989. Harga susu di peternak dari Rp.180 pada tahun 1979 menjadi Rp. 400 tahun 1989. Rasio susu dalam negeri dibanding impor pada 1979 sebesar 1:10 menjadi 1,1:07 di tahun 1989. Penghematan devisa $2,3 juta pada tahun 1979 menjadi $150 juta pada tahun 1989.15 Berbagai program seperti tersebut di atas telah berhasil mengurangi jumlah kemiskinan dan menyejahterakan rakyat. Hal ini dapat dilihat pada keberhasilan mengurangi kemiskinan dari 54,2 juta jiwa (1976) atau 40,1% turun menjadi 22,5 juta jiwa atau 11,3% pada tahun 1996. Artinya 31,7 juta jiwa menjadi lebih sejahtera.16 Melihat praktek ekonomi seperti diuraikan di atas dan menjawab hipotesa Peter McCawley, dapat disimpulkan bahwa menurut kami, system Ekonomi Pancasila telah berhasil dilaksanakan. Karena, pola pelaksanaan dan peran pelaku-pelakunya sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan di atas. Walaupun pelaksanaannya di sana-sini masih ada ekses-ekses sehingga hasilnya belum sampai pada bentuknya yang ideal. Sayangnya, berbagai capaian prestasi tersebut tidak dapat dipertahankan akibat krisisi ekonomi dan tidak digunakannya sistem Ekonomi Pancasila dalam pengelolaan ekonomi nasional. Persoalan berikutnya, bagaimanakah keberhasilan sistem Ekonomi Pancasila dapat diwujudkan kembali di tengah pusaran globalisasi yang menganut pasar bebas?
Strategi Revitalisasi Sistem Ekonomi Pancasila
Agar kemiskinan dapat segera diatasi dan kemandirian bangsa segera tercapai, kita memerlukan revitalisasi sistem ekonomi Pancasila. Tetapi bagaimanakah caranya? Ada banyak pilihan, tetapi yang mendesak dilakukan adalah, pertama, membuat undang-undang sistem perekonomian nasional dan garis-garis besar arah strategi pembangunan jangka panjang yang penerapannya disesuaikan dengan keadaan ekonomi saat ini dan mendatang sesuai perintah UUD-45 dengan menampung lebih tegas dan jelas semua ciri-ciri sistem ekonomi Pancasila. Kedua, menyempurnakan UU anti monopoli dan persaingan tidak sehat menjadi UU kemitraan nasional terutama dengan melakukan penajaman tata peran dan tata kelola pelaku ekonomi [BUMN-Koperasi-Swasta] dan menjadikan kemitraan sebagai gerakan nasional. Ketiga, membangun resource-base industry yang berdaya saing tinggi sebagai prioritas utama. Keempat, pemberdayaan Koperasi agar berperan utama dalam ekonomi rakyat. Kelima, memperkuat BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak dan strategis agar berdaya saing tinggi dan menjadi lokomotif ekonomi rakyat. Keenam, melakukan gerakan cinta produksi dalam negeri. Ketujuh, melaksanakan gerakan produktifitas dan efesiensi nasional. Kedelapan, menyegerakan reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa.
g.      Penutup
itulah sekelumit tentang Ekonomi Pancasila yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan (karena penulis masih pemula) dan kurangnya rujukan atau referensi berbentuk buku yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
dan terakhir penulis ucapkan
wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
h.      Referensi-referensi


[1] Emil Salim (lahir di Lahat, Sumatera Selatan, 8 Juni 1930; umur 81 tahun) adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 10 April 2007 dan dilantik kembali untuk periode kedua pada 25 Januari 2010 dan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. Sebelumnya ia beberapa kali menjabat sebagai menteri, antara lain Menteri Negara Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara merangkap Wakil Kepala Bappenas (1971-1973)
[2] Prof. Dr. Mubyarto (lahir di Sleman, Yogyakarta, 3 September 1938 – meninggal di Yogyakarta, 24 Mei 2005 pada umur 66 tahun) adalah pakar ekonomi kerakyatan Indonesia yang mengajar di Universitas Gadjah Mada dan dikenal sebagai penggagas konsep Ekonomi Pancasila.
[3] Apa dan siapa: sejumlah orang indonesia 1983-1984, Tempo;;biografi tokoh indonesia 1984;1
[4] IDT adalah kependekan dari “Inpres Desa Tertinggal”. Mengapa bukan “desa miskin” melainkan “desa tertinggal”. Apakah keduanya ada perbedaan? Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat pandai dalam hal-hal yang berkaitan dengan eufemistis. Presiden Soeharto kala itu tidak simpatik dengan kata “miskin”. Oleh karena itu, kata “miskin” diperhalus dengan kata “tertinggal”. Apalagi pada awal kelahiran program ini, banyak para Gubernur dan Bupati yang tidak setuju dengan pengklaiman bahwa daerahnya adalah salah satu daerah miskin. Atas dasar ini makanya desa miskin diperhalus dengan desa tertinggal.
[5] 3Redaksi Lima Adi Sekawan, UUD-45 Lengkap, Lima Adi Sekawan, Jakarta, 2006, hal. 12 dan 29
[6] Ontologis : Secara sederhana ontologi bisa dirumuskan sebagai ilmu yang mempelajari realitas atau kenyataan konkret secara kritis . Epistemologi atau Teori Pengetahuan yang berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis. Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya.[1]
[7]Mohammad Hatta, Pidato pada Hari Koperasi tahun 1956.
[8] Diadopsi dari tulisan Emil Salim dengan beberapa editorial. Lihat, Emil Salim, "Sistem Ekonomi
Pancasila," Prisma, No. 5, Mei 1979, hal. 13
[9] Mubyarto, ”Beberapa Ciri dan Landasan Pikiran Sistem Ekonomi Pancasila,” dalam, Sistem
Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi, Sri Edi Swasono [ed.], UI Press, Jakarta, hal. 147
[10] Dawam Rahardjo, ”Ekonomi Pancasila,” Ibid., hal. 13
[11] Peter McCawley, "The Economics of Ekonomi Pancasila," dalam Bulletin of Indonesian Economic
Studies, Vo. XVIII, No. 1 March 1982, p. 108

pasca uas PIHI

Kritik terhadap realis


1. Terlalu menyederhanakan masalah dan hanya menekankan pentingnya state actors.
2 aturan or sisten tidak dapat dirubah ( realis : konservatif)
3. Melihat state sebagai aktor rasional dalam mengambil keputusan


tokoh2nya

K waltz : international events, memperngaruhi kebijakan negarawean ( salah satu azaz neo-realis)

Neo-realis : K.waltz. C. Kindelberger, R. Gilpin, john mearsheimer, christopher layne

Liberalisme/pluralisme : pham dlam HI yg tdk hnya menemptkan state sbg actor pntg. Ttp jga menmpatkn non-state actor sbg actor pntg dlm HI

 Liberalisme : minimnya peran negara dalam sektor politik, ekonomi dan sosial. Menekankan pentingnya individu.

Jhon locke "second treatise on goverment" 1689
Jhon stuart mill : pemerintah bisa menjadi tiran, perlunya chek and balance.
David hume dan jeremy bentham : menekankan pentingnya individu sebagai aktor, kebebasan individu

Liberalisme /pluralisme dalam HI
1. Non state actor pntg dlm HI, organisasi internasional MNC's mmpunyai peran dan pengaruh pntng di dnia
2. State is not unitary actor : ngra terdiri dari berbgai kelompok masyaraka, birokras, parlemen(prpol, lsm, pentusaha dll) Kebijakan negara dibuat oleh kombinasi sari aktor-aktor tersebut
3. State bukan aktir rasional. Pemerintah dapat mengambil keputusan karena faktor external (i.e foreign powers) dan fktr internal(Domestic pressure). Dalam diplomasi ada bargaining dan kompromi


4.National security, bukanlah tujuan utama dan satu-satunya, isu ekonomi, kesehatan, lingkungan, populasi dpt lbh penting daripada perang

Pandangan HI dalam perspektif liberal
1. Kebutuhan ekonomi dapat membuat negara mengindari perang.
2. Demokrasi penting agar masyarakat dpat mempengaruhi elit politik untuk menghindari perang
3 perang dapat dihindari dgn adanya hukum international dan organisasi international
4. Pemimpin dunia tahu kalo perang menyebabkan kekurangan2


Tokoh2 liberal/pluralisme dalam hi
*immanuel khan (1724-1804) reason(akal) akan mengantikankekuatan dalam politik dunia.

*david mitrany (1940an-196an) ramifaction : kolaborasi dalam satu bidang akan menimbulkan kolaborasi di bidang lain